GCG
PT Eterindo Wahanatama Tbk
 
 
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
 
 

Perseroan memandang pentingnya masukan dari semua pihak yang bertujuan memberikan pengawasan, mencegah terjadinya penyimpangan dan menindaklanjuti adanya pengaduan yang bersifat membangun tentang berbagai jenis pelanggaran yang dapat merugikan Perseroan.

Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran

1.

Karyawan maupun pihak eksternal dapat melaporkan kepada Perseroan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan, penyimpangan atau pelanggaran terkait etika bisnis dan hukum yang berlaku, peraturan perusahaan, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran lainnya yang dapat merugikan Perseroan maupun pemangku kepentingan.

2.

Perseroan berharap penyampaian laporan tidak berupa informasi yang berdasarkan rumor dan dengan itikad yang tidak baik.

Perlindungan Bagi Pelapor

Perseroan akan memberikan perlindungan bagi pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor/whistle blower dan dijamin oleh Direksi dan Dewan Komisaris.

Penanganan pengaduan

1.

Perseroan menerima semua pelaporan atau pengaduan yang disampaikan secara tertulis dengan nama, alamat dan telepon pengirim yang dapat dihubungi.

2.

Direksi selanjutnya meriviu setiap laporan pelanggaran yang diterima untuk memastikan kebenaran dan segera ditindalanjuti untuk meniminalisir dampak kerugian yang ditimbulkan dengan tetap melindungi identitas pelapor.

Pihak Yang Mengelola Pengaduan
Laporan pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dengan amplop bertuliskan “Rahasia ” kepada
PT Eterindo Wahanatama Tbk
Wisma Slipi lantai 8
Jl. Let. Jend S Parman Kav.12
Jakarta Barat 11480
Up. Presiden Direktur

Hasil dari penanganan pengaduan

Hasil riviu dan penelusuran ada tidaknya pelanggaran dari laporan yang diterima, akan menjadi pertimbangan dan keputusan Perseroan untuk proses selanjutnya yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Perseroan, akan menjadi dasar Perseroan untuk proses selanjutnya.