GCG
PT Eterindo Wahanatama Tbk
 
 
PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL
 
 

PT Eterindo Wahanatama Tbk (“Perseroan”) telah memiliki Piagam Unit Audit Internal, yang terakhir diterbitkan oleh Dewan Komisaris dan Direksi tanggal 19 September 2016. Piagam Unit Audit Internal ini mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Unit Audit Internal diharapkan memiliki dedikasi dan profesionalisme tinggi secara independen dan obyektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi Perseroan, membantu Presiden Direktur melalui evaluasi manajemen resiko dan pengendalian internal untuk terciptanya Good Corporate Governance.

Piagam Unit Audit Internal antara lain berisikan :

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal :
1. Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang Kepala Unit Audit Internal (“Kepala UAI”).
2. Unit Audit Internal minimal terdiri dari satu orang auditor internal, dalam hal Unit Audit Internal terdiri dari satu orang auditor internal, maka auditor internal tersebut bertindak sebagai kepala UAI.
3. Kepala UAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris.
4. Kepala UAI bertanggung jawab kepada Presiden Direktur.
5. Auditor yang duduk dalam Unit Audit Internal Perseroan maupun yang ada di anak perusahaan Perseroan bertanggung jawab secara langsung kepada kepala UAI..
 
Tata Cara Pengangkatan Kepala Unit Audit Internal
1. Kepala UAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Direktur atas persetujuan Dewan Komisaris.
2. Masa tugas Kepala UAI paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
3. Setiap pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Kepala UAI segera dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam dan LK), paling lambat pada hari ke-14 (empat belas) sejak tanggal pengangkatan, penggantian, atau pemberhentian Kepala UAI, dan disampaikan ke Bursa Efek Indonesia sebagai tembusannya.
 
Tugas dan Tanggungjawab Unit Audit Internal
1. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan Audit Internal Tahunan.
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen resiko serta kepatuhan terhadap hukum, peraturan dan kebijakan yang berlaku di Perseroan.
3. Melakukan pemeriksaan, penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya..
4. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang terkait..
5. Mengidentifikasi alternatif perbaikan dan peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya dan dana.
6. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang independen dan obyektif tentang kegiatan yang diperiksa kepada semua tingkat manajemen.
7. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris.
8. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah direkomendasikan.
9. Bekerja sama dengan Komite Audit.
10. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
11. Menuyusun pengembangan sistem pemeriksaan/audit internal yang meliputi standar acuan, instrumen pengukuran, metode audit data, dan prosedur kerja tim.
12. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan..
 
Wewenang Unit Audit Internal
1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor internal.
5. Meminta atau mendapatkan bantuan dari pegawai internal perusahan maupun dari Pihak luar perusahaan jika diperlukan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
 
Kode Etik Unit Audit Internal
Kode Etik Audit Internal yang duduk pada Unit Audit Internal mengacu pada kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Audit Internal yang ada di Indonesia atau kode etik Audit Internal yang lazim berlaku secara internasional, yang diantaranya adalah:
1. Auditor internal harus memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya yang dapat dijadikan dasar kepercayaan atas keputusan atau penilaian yang diambilnya.
2. Auditor internal harus menjaga kerahasiaan dan informasi yang diperolehnya sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
3. Auditor internal harus dapat menunjukan obyektifitas profesionalnya dalam mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi, mengidentifikasi, merekomendasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang setiap aktivitas yang diperolehnya berdasarkan bukti-bukti atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Auditor internal harus memiliki pengetahuan dan keahlian, serta kemampuan berkomunikasi dan pengalaman yang diperlukan untuk melaksanakan tugas Audit internal.
   
Persyaratan Auditor yang duduk dalam Unit Audit internal
1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya.
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif.
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Audit Internal.
6. Wajib mematuhi kode etik Unit Audit Internal.
7. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen resiko.
8. Memiliki kemauan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus.
9. Tugas dan jawaban auditor di Unit Audit Internal tidak dapat dirangkap pada kegiatan operasional perusahaan di Perseroan maupun anak perusahaan.