|
PT Eterindo Wahanatama Tbk (“Perseroan”) telah memiliki Pedoman Kerja Direksi, yang diterbitkan oleh Direksi Nomor : 071/SK-DEKOM.EW/XII/2014 tanggal 18 Desember 2014. Pedoman Kerja Dewan Komisaris Perseroan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Pedoman Kerja ini disusun sebagai pedoman bagi Direksi Perseroan dalam melakukan pengurusan Perseroan secara profesional, berdasarkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten, sesuai dengan kode etik dan nila-nilai yang berlaku, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pedoman Kerja Direksi antara lain berisikan :
|
Visi dan Misi
|
|
- Visi Direksi Perseroan adalah memiliki visi Integritas, Profesionalitas, Moral dan Etika.
- Misi Direksi Perseroan adalah menjadi Pengurus Perseroan dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) demi kepentingan Perseroan, pemegang saham/karyawan dan stakeholder lainnya untuk tercapainya Visi Perseroan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS.
|
|
|
|
Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi |
1. |
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) |
2. |
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dapat diangkat kembali. |
|
|
|
Keanggotaan Direksi |
1. |
Direksi Perseroan paling kurang terdiri atas 2 (dua) orang anggota Direksi |
2. |
Salah seorang dari anggota Direksi dapat diangkat menjadi Presiden Direktur. |
3. |
Tata cara pengangkatan Presiden Direktur diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar atau ditetapkan dalam RUPS. |
|
|
|
Persyaratan Keanggotaan Direksi |
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang : |
1. |
Mempunyai akhlak dan moral yang baik. |
2. |
Cakap melakukan perbuatan hukum. |
3. |
Dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya: |
|
1. |
Tidak pernah dinyatakan pailit |
|
2. |
Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit. |
|
3. |
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. |
|
4. |
Memiliki komitmen untuk mematuhi Peraturan Perundang-Undangan dan |
|
5. |
Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian yang memadai di bidang yang dibutuhkan Perseroan. |
|
|
Masa Jabatan Direksi |
1. |
Satu periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir satu periode masa jabatan dimaksud sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar, dan dapat diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS. |
2. |
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila : |
|
1. |
Masa jabatannya berakhir. |
|
2. |
Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. |
|
3. |
Tidak lagi memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku. |
|
4. |
Meninggal dunia dalam masa jabatannya. |
|
5. |
Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS. |
3. |
Masa jabatan Direktur Independen adalah sebagaimana peraturan yang berlaku di Pasar Modal. |
|
|
|
Tugas Direksi |
1. |
Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. |
2. |
Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. |
3. |
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tertentu Direksi dapat membentuk komite dan/atau memberikan kuasa kepada karyawan dan/atau Pihak lain. |
4. |
Direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor Perseroan dan tersedia bagi Pemegang Saham terhitung sejak tanggal Panggilan RUPS Tahunan. |
5. |
Direksi melaporkan kegiatan usaha dan kinerja Perseroan kepada RUPS. |
6. |
Tugas-tugas Direksi lainnya sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar Perseroan. |
|
|
|
Tanggung Jawab Direksi |
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta PT Bursa Efek Indonesia. |
|
|
|
Wewenang Direksi |
Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, serta berpegang kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta PT Bursa Efek Indonesia. |
Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila : |
1. |
Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan. |
2. |
Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. |
|
Yang berhak mewakili Perseroan adalah : |
|
1. |
Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. |
|
|
|
2. |
Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan atau |
|
3. |
Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan. |
|
|
|
|
|
|
Rapat Direksi |
1. |
Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang sekali dalam setiap bulan. |
2. |
Rapat Direksi dilangsungkan dan dihadiri atau diwakili mayoritas dari seluruh anggota Direksi. |
3. |
Direksi wajib mengadakan rapat dengan mengundang Dewan Komisaris secara berkala paling kurang sekali dalam 4 (empat) bulan. |
4. |
Pengambilan keputusan rapat Direksi dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. |
5. |
Dalam hal tidak tercapai keputusan musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. |
6. |
Hasil Rapat Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat, ditandatangani oleh anggota Direksi yang hadir, diketahui oleh seluruh anggota Direksi dan didokumentasikan secara baik. |
7. |
Anggota Direksi wajib menghadiri rapat tanpa diwakili paling kurang 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari total rapat, termasuk rapat Direksi yang mengundang Dewan Komisaris atau sebaliknya. |
8. |
Kehadiran anggota Direksi dalam rapat wajib diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan. |
|
|
|
Rencana Kerja Direksi |
1. |
Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai. |
2. |
Rencana kerja harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. |
3. |
Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup. |
|
|
Kode Etik Direksi |
1. |
Direksi dan Dewan Komisaris menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta karyawan Perseroan. |
2. |
Setiap anggota Direksi wajib mematuhi kode etik yang berlaku, antara lain : |
|
a. |
Anggota Direksi menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan dengan prinsip kehati-hatian. |
|
b. |
Anggota Direksi bertanggung jawab kepada Perseroan untuk menjaga kerahasiaan informasi Perseroan. |
|
c. |
Informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai anggota Direksi harus tetap dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
d. |
Anggota Direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Perseroan yang bersangkutan selain penghasilan yang sah. |
|
e. |
Anggota Direksi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mentaati Standar Etika yang berlaku pada Perseroan dan dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang diterimanya sebagai anggota Direksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
Keterkaitan Fungsi Direksi dan Dewan Komisaris Serta Evaluasi Kerja |
1. |
Direksi menyampaikan kepada Dewan Komisaris guna mendapatkan persetujuan mengenai : |
|
a. |
Rencana Kerja, Program dan Budget Perseroan. |
|
b. |
Rencana Pengembangan Perseroan dan rencana lain yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perseroan. |
|
c. |
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Unit Audit Internal |
|
d. |
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku, beberapa hal membutuhkan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. |
2. |
Bersama-sama dengan Dewan Komisaris menentukan Visi dan Misi Perseroan. |
3. |
Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kantor berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, persediaan barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas untuk keperluan verifikasi, dan lain-lain surat berharga serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi, dalam hal demikian Direksi wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh anggota Dewan Komisaris atau tenaga ahli yang membantunya. |
4. |
Direksi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya, sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan lain yang berlaku. |
|
|
Evaluasi Kinerja Direksi |
1. |
Dewan Komisaris mengevaluasi pencapaian kinerja Direksi untuk kemudian disampaikan ke RUPS. |
2. |
Dewan Komisaris menetapkan indikator pencapaian kinerja (Key Perfomance Indicator – KPI) berdasarkan kriteria umum antara lain : |
|
a. |
Kinerja Direksi secara kolektif terhadap pencapaian kinerja Perseroan sesuai dengan Rencana Kerja atau kriteria lain yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris, setelah didiskusikan dengan Direksi. |
|
b. |
Performa Direktur secara individual dalam pencapaian kinerja Perseroan seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja atau kriteria lain yang ditetapkan dalam rapat Dewan Komisaris setelah didiskusikan dengan Direksi. |
|
c. |
Pelaksanaan prinsip-prinsip GCG baik secara individual maupun kolektif. |
|
|
|
|
|